No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Keabsahan Perkawinan Menurut Hukum Adat Di Negeri Assilulu



Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan hukum perkawinan adat di negeri Assilulu. Perkawinan adat di Negeri Assilulu merupakan perkawinan adat yang terbilang unik dan layak dijaga kelestariannya untuk anak cucu agar tak hilang digerus zaman. Untuk mengabsahkan perkawinan secara adat, pasangan Malu’a (jujaro) dan Sasenan (mongare) harus memahami benar konsekuensi akibat yang ditimbulkan dalam perkawinan tersebut jika kedua muda-mudi tersebut tidak melakukan prosedur pernikahan sesuai aturan yang berlaku di Negeri Assilulu.
Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitaif dimana peneliti terjun langsung ke Negeri Assilulu untuk mengambil data dan mewawancarai para tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendapatkan data secara akurat terkait keabsahan sebuah perkawinan yang diakui secara adat di Negeri Assilulu. Segala prosedur dalam rangkaian upacara adat pernikahan dan permaslahan terkait perkawinan adat tersebut diuraikan secara langsung berdasarkan kronologis yang seharusnya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perkawinan adat di Negeri Assilulu terbagi 2 yaitu wae Tea Saha dimana perkawinan tersebut melibatkan harta sementara lawa pamahina merupakan kawin lari. Jika dikemudian hari ingin menikah, maka akan dikenakan Penentuan kampung yakni pihak Sasenan akan membayar sejumlah uang kepada pemuda-pemudi di wiik tempat mereka berdiam. Sementara Prosedur perkawinan adat terbagi atas: (1) Lila Ua; (2) Sapa mahina.; (3) Menyampaikan hasil persetujuan; (4) Persiapan menjelang pernikahan; (5) Akad nikah; (6) Resepsi; (7) Panggil Perempuan; (8) Hala Kamanan Mahina Helu dimana masing-masing prosedur memiliki aturan-aturan yang kuat dan unik. Untuk larangan perkawinan adat masih menganut sistem pela gandong dimana Negeri Assilulu tidak disahkan jika Sasenan ataupun Malu’a berniat untuk menikah dengan pasangan mereka yang berasal dari negeri-negeri di Pulau Ambon, Seram dan Lease yang masih terikat kuat hubungan kekerabatan pela dan gandong.


Ketersediaan

SE.622 JAM k1SE.622 JAM kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.622 JAM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.622
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this