Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Status Anak Yang Lahir Dari Sewa Rahim Menurut Pasal 42 Undang-Undang No.1.Tahun 1974 Tenteng Perkawinan
Sewa rahim (Surrogate Mother) muncul karena adanya proses modernisasi, proses
modernisasi disini merupakan perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kedokteran yaitu
rekayasa genetik. Tujuan dari sewa rahim adalah untuk membantu pasangan suami isteri yang
tidak mampu memiliki keturunan secara alamiah. Tetapi karena adanya proses sewa rahim maka
timbulah persoalan di bidang hukum dan agama. Dari persoalan-persoalan yang timbul karena
adanya praktek sewa rahim ini maka diperlukan kajian yang membahas mengenai sewa rahim .
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status anak yang lahir dari hasil sewa rahim
serta status hukum terhadap anak yang dilahirkan melalui sewa rahim menurut hukum .
metode penelitian ini normatif, dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah yuridis normatif. Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder, dimana bahan hukum primer berupa bahan yang diperoleh secara
langsung.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam
atau akibat perkawinan yang sah. Akan tetapi di sisi lain benih yang berasal dari orang tua
tersebut sah namun, benih mereka di suntikan kedalam rahim wanita lain sehingga kedudukan
anak secra yuridis dan biologis tidak sah di karnakan anak tersebut tidak dilahirkan dari rahim
ibu kandungnnya. Dalam hukum positif secara khusus memang belum diatur dalam Undang-
Undang mengenai status hukum anak dan sewa rahim.
Ketersediaan
SE.619 SIA s1 | SE.619 SIA s | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.619 SIA s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.619
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain