Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Penyitaan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Pelaksanaan kewenangan guna menegakkan Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah, sebagai salah satu tugas utama dari Satpol PP, Terlebih lagi dalam melaksanakan kewenangan ini Satpol PP dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan. Tindakan penyitaan yang dilakukan secara sepihak pada justru melanggar hukum dan patut ditindak . Satpol PP dituntut harus dapat mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan paradigma Satpol PP demi tegaknya Perda dan peraturan kepala daerah.Oleh karena itu, masalah yang diangkat : Apakah satuan polisi pamong praja berwenang untuk melakukan tindakan penyitaan dalam penertiban pedagang kaki lima ?, Apakah tindakan penertiban pedagang kaki lima oleh satuan polisi pamong praja dapat dikategorikan sebagai tindakan penyitaan ? Dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif, sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis dengan metode yang bersifat analisis kuantitatif. Hasil dan pembahasan yaitu penyitaan adalah bentuk tindakan hukum yang dilakukan oleh Penegak hukum untuk kepentingan pemiriksaan suatu tindak pidana pada satu sisi, dan pada sisi yang lain bersamaan dengan tindakan itu dilakukan perlindungan terhadap barang yang disita tersebut, akan tetapi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, dari pendekatan hukum, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Ketersediaan
SH.351 WAG k1 | SH.351 WAG k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.351 WAG k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.351
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain