Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Hukum Pidana Penggunaan Media Sosial Pada Proses Kampanye Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Marvin Toisuta - Nama Orang;

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang Pemilu menitikberatkan tentang legal formal hari tenang, yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye, berbagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan penawaran visi, misi dan program peserta Pemilu. Jika ada yang melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 492, Undang-Undang Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, disimpulkan: Penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana sosialisasi politik juga tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian, maka proses kampanye dengan menggunakan media sosial secara normatif bisa diaplikasikan. Masalahnya, pengawasan khusus terhadap media sosial yang disalahgunakan, Seharusnya dengan telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga mengatur kampanye di Media sosial, tidak boleh ada kampanye Pemilu melalui media sosial di luar masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Kampanye dengan menggunakan media sosial merupakan media baru yang sangat efektif jika dipergunakan dalam berkampanye, media sosial memenuhi segala unsur dari kampanye itu sendiri yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum dapat merumuskan tindak pidana terhadap pelaku kampanye melalui media sosial apakah dapat dipidana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) SP.1195 TOI a
SP.1195 TOI a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1195 TOI a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1195
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penggunaan Media Sosial Pada Proses Kampanye
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?