Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Aspek Hukum Pidana Penggunaan Media Sosial Pada Proses Kampanye Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang Pemilu menitikberatkan tentang legal formal hari tenang, yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye, berbagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan penawaran visi, misi dan program peserta Pemilu. Jika ada yang melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 492, Undang-Undang Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, disimpulkan: Penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana sosialisasi politik juga tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian, maka proses kampanye dengan menggunakan media sosial secara normatif bisa diaplikasikan. Masalahnya, pengawasan khusus terhadap media sosial yang disalahgunakan, Seharusnya dengan telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga mengatur kampanye di Media sosial, tidak boleh ada kampanye Pemilu melalui media sosial di luar masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Kampanye dengan menggunakan media sosial merupakan media baru yang sangat efektif jika dipergunakan dalam berkampanye, media sosial memenuhi segala unsur dari kampanye itu sendiri yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum dapat merumuskan tindak pidana terhadap pelaku kampanye melalui media sosial apakah dapat dipidana.
Ketersediaan
SP.1195 TOI a1 | SP.1195 TOI a | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1195 TOI a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1195
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain