No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Pelanggan Pengguna E-Money Produk Ovo Dalam Bisnis Digital Dikaitkan Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik



Perusahaan penyedia jasa Produk OVO dalam sistem pelayanan belum begitu maksimal dalam penyediaan barang atau jasa sehingga menimbulkan masalah pada pelanggan pengguna E-Money Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik Pasal 1 ayat (6) dan ayat (7). Namun pada kenyataannya, pelanggan masih mengalami kerugian yaitu saat pelanggan melakukan pembayaran untuk barang yang mendapatkan potongan harga dari produk OVO (diskon), kenyataannya saat melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi OVO pelanggan tidak mendapatkan potongan harga (diskon) dari barang tersebut.
Metode yang di pakai dalam penelitian adalah yuridis normatif, atau penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan, mengkaji dan menganalisis bahan hukum, terutama Pasal-Pasal dari peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan masalah yang dikaji dalam penulisan. Adapun teknik analisa bahan hukum selanjutnya dianalisis dan dikaji secara kualitatif, guna menjawab permasalahan yang dianngkat dalam penulisan.
Hasil penelitian pelanggan pengguna E-Money produk OVO, adapun masalah yang sering terjadi pada pelanggan pengguna E-Money produk OVO di kota Ambon adalah gangguan jaringan saat melakukan transaksi pembayaran, adapun pelanggan yang komplain akibat kegagalan saat melakukan transaksi namun tidak ada tanggapan dari pihak OVO. Saat pelanggan melakukan pembayaran untuk barang yang mendapatkan potongan harga dari produk OVO (diskon), namun pada kenyataannya saat melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi OVO pelanggan tidak mendapatkan potongan harga (diskon) dari barang tersebut. Pada Peraturan Bank Indoneia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur Perbuatan Yang Dilarang Oleh pelaku usaha dan Produk OVO harus memberi Perlindungan kepada pelanggan Pengguna jasa tersebut.


Ketersediaan

SE.616 WAT p1SE.616 WAT pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.616 WAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.616
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this