Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Penerapan Hukum Islam Dalam Pengelolaan Rahn (Gadai Emas) Pada PT. Pegadaian
Seiring berkembangnya gadai di Indonesia yang semakin menunjukan kemajuannya, terutama dalam pegadaian syariah untuk meningkatkan usaha micro kecil dan menjauhkan dari praktik gadai yang merugikan masyarakat itu sendiri, dengan adanya gadai syariah yang berlandaskan syariat Islam. Maka permasalahan yang dihadapainya pun semakin bertambah, banyak pegadaian yang mengalami masalah dalam menerapkan praktik gadai yang sesuai dengan syariat islam agar tidak ada unsur riba didalamnya yang dilarang dalam Islam dan tentunya merugikan masayarakat dan penguasaha micro kecil. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari pegadaian untuk memberikan pinjaman yang bebas dari riba, agar kedepanya dalam melakukan praktek gadai nasabah terbebas dari praktik riba yang dilarang oleh Islam
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan Dewan Syariah Nasional yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisa kualitatif
PT. Pegadaian belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal terhadap produk-produk gadai khususnya Rahn Emas sehingga terjadi kesenjangan yang bertentangan dengan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 Pada Pasal 2 Ayat 4 Tentang Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 pasal 1 Ayat 3 tentang Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Ketersediaan
SE.614 TUA p1 | SE.614 TUA p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.614 TUA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.614
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain