No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Pemerintah Kota Ambon Dalam Pelayanan Jalan Rusak



Dalam melaksanakan tindakan pemerintahan harus sesuai dengan Wewenang yang dimiliki oleh Penyelenggaraan Jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Salah satu kewenangan penyelenggara jalan adalah “segara wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengganggu kenyaman hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.” Hal ini bertujuan untuk menekan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana wewenang pemerintah kota ambon dalam pelayanan jalan rusak diarea Pantai Merdika. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek yaitu pasal demi pasal, asas-asas hukum prinsip-prinsip hukum, maupun doktrim hukum. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Jalan Area Pantai Mardika Kota Ambon berstatus Jalan Nasional maka pemerintah kota ambon tidak berwenang dalam hal mengatur, merawar, ataupun memperbaiki jalan rusak.


Ketersediaan

SH.350 BAT w1SH.350 BAT wPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.350 BAT w
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.350
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this