Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Wewenang Pemerintah Kota Ambon Dalam Pelayanan Jalan Rusak
Dalam melaksanakan tindakan pemerintahan harus sesuai dengan Wewenang yang dimiliki oleh Penyelenggaraan Jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Salah satu kewenangan penyelenggara jalan adalah “segara wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat mengganggu kenyaman hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.” Hal ini bertujuan untuk menekan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana wewenang pemerintah kota ambon dalam pelayanan jalan rusak diarea Pantai Merdika. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek yaitu pasal demi pasal, asas-asas hukum prinsip-prinsip hukum, maupun doktrim hukum. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Jalan Area Pantai Mardika Kota Ambon berstatus Jalan Nasional maka pemerintah kota ambon tidak berwenang dalam hal mengatur, merawar, ataupun memperbaiki jalan rusak.
Ketersediaan
SH.350 BAT w1 | SH.350 BAT w | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.350 BAT w
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.350
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain