Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/Puu-Xi/2013 Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Terhadap Peninjauan Kembali

M Asman N Ambar - Nama Orang;

Penegakan prinsip keadilan oleh Mahkamah Konstitusi melahirkan tafsir yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, apabila dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Iindonesia Tahun 1945 maka suatu norma atau undang-undang tetap kontitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, adapun jika tafsir yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan maka suatu norma hukum atau undang-undang tetap inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan anturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi
Pengujian pasal 268 ayat 3 KUHAP terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang sifat putusannya final dan mengikat sehingga wajib ditaati oleh lembaga negara lainnya baik yang terlibat langsung dalam pengujian perkara. Frasa final dan mengikat memiliki keterkaitan makna satu sama lain. Sifat final yang mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi, artinya telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menenpuh upaya hukum setelahnya. Namun setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 ternyata Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Seharusnya Mahkamah Agung mematuhi putusan Mahkamah konstitusi sehingga tidak terjadi pertentangan norma dan sikap Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menjadi sangat penting karena putusan Mahkamah Konstitusi wajib dijadikan rujukan dalam proses pembuatan undang-undang


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) SH.347 AMB a
SH.347 AMB a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.347 AMB a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.347
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Akibat Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi
Surat Eadaran Mahkmah Agung
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?