SKRIPSI HTN/HAN
Hak Politik Eks Tahanan Politik Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Komitmen Negara Republik Indonesia untuk menghormati dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia maupun Hak Politik Eks Tahanan Politik diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hak konstitusional yang ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Diskriminasi sangat potensial terjadi
di Indonesia mengingat jumlah penduduk yang sangat besar dengan berbagai suku bangsa, ras
dan etnis ditambah tingkat pendidikan yang relatif masih rendah serta kondisi social ekonomi
yang kurang mampu. Untuk menghentikan praktik diskriminasi terhadap warga negara harus
ada jaminan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang
undangan sekaligus dengan penegakan hukum serta upaya membangun kesadaran tentang
pentingnya saling menghormati harkat dan martabat manusia.
Tidak tersedia versi lain