No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Pelaksanaan Amar Putusan Hakim Tentang Pembebanan Biaya Perkara Dalam Perkara Perdata



Secara yuridis Pembebanan biaya perkara telah diatur di dalam Pasal 181 HIR/Pasal 192 RBg ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum untuk membayar biaya perkara, akan tetapi semua atau sebagian biaya perkara itu dapat diperhitungkan antara laki isteri, keluarga sedarah dalam turunan yang lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan atau keluarga semenda, lagi pula jika dua belah pihak masing-masing dikalahkan dalam beberapa hal, namun demikian dalam perkara yang diputus oleh hakim secara verstek dan telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam amar putusan versteknya menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sedangkan sifat penelitian deskritif analitis, yaitu suatu bentuk penelitian dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 181 ayat (1) HIR/Pasal 192 ayat (1) RBg yang menyebutkan bahwa barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum untuk membayar biaya perkara. Namun demikian dalam perkara yang diputus oleh hakim secara verstek dan telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam amar putusan versteknya menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara, ternyata biaya perkara tersebut justru dipaksa oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk dibayar oleh penggugat yang nota benenya dikabulkan seluruh gugatannya, sebagaimana yang terjadi dalam perkara perceraian nomor 233/Pdt.G/2018/PN Amb, yaitu perkara perceraian antara RAFFAEL KESAULY sebagai penggugat dan NOVA TUPAMAHU sebagai tergugat, dimana meskipun penggugat dikabulkan seluruh gugatannya dalam putusan verstek hakim Pengadilan Negeri Ambon, tetapi yang bersangkutan tetap dipaksa untuk membayar biaya perkara oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada saat mengambil putusan atas perkara dimaksud, padahal amar putusan verstek atas perkara tersebut dengan tegas menyatakan menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara, putusan mana sudah tepat sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) HIR/Pasal 192 ayat (1) RBg, sehingga di satu sisi, jelas sangat merugikan penggugat secara materiil dan pada sisi lainnya, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh penggugat dari adanya putusan tersebut.


Ketersediaan

SE.610 LES p1SE.610 LES pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.610 LES p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.610
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this