No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Kekuatan Hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil



Pada saat ini di Indonesia masih banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikuti sistem yang baku, termasuk dalam soal nomenklatur yang digunakan oleh tiap-tiap kementerian dan badan-badan pemerintahan setingkat Menteri.Beberapa kementerian mengeluarkan peraturan di bidangnya dengan menggunakan sebutan Keputusan Menteri, dan beberapa lainnya menggunakan istilah Peraturan Menteri. Maraknya Pengeluaran Surat Keputusan Bersama (selanjutnya disebut SKB) oleh beberapa kementerian Negara menimbulkan tafsir ganda, baik dari segi formil maupun materiil dari Surat Keputusan Bersama. Contohnya SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (selanjutnya disingkat MENDAGRI), Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (selanjutnya disingkat MENPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (selanjutnya disingkat BKN) tentang Penegakan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan dalam Jabatan maupun berhubungan dengan Jabatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dari surat keputusan bersama. Konsep yang dipakai dalam penulisan ini adalah konsep Negara hukum, konsep peraturan perundang-undangan, dan konsep kewenangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Yuridis Normatif, yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asasasas hukum, prinsip-pronsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Kepada Pegawai Negeri Sipil tidak memiliki kekuatan hukum mengikat umum, namun hanya pada yang ditujukan oleh keputusan bersama tersebut.


Ketersediaan

SH.344 AND k1SH.344 AND kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.344 AND k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.344
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this