Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Menurut Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Pasal 249 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa DPD berwenang dan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda). Sementara itu, Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur. Serta ayat (2) bahwa Menteri dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengkaji dan Menganalisis lembaga mana yang berwenang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan masalah yang dignakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Peraturan Perundangundangan (statuta approach), dan pendekatan konsep (konseptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensil, Presiden memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi negara, termasuk di dalamnya menjaga harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam bentuk pengawasan, termasuk pengawasan terhadap rancangan Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam sistem pemerintahan presidensil juga terdapat mekanisme pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif, sehingga proses evaluasi perda ada dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif, sedangkan DPD melaksanakan kekuasaan legislatif. Selain itu, diterapkannya asas preferensi yang merupakan asas yang digunakan untuk menentukan peraturan yang akan digunakan apabila terdapat dua aturan berbeda yang mengatur hal yang sama. Dalam hal ini bahwa UU No. 23 Tahun 2014 merupakan lex specialis dari UU No. 2 Tahun 2018
Ketersediaan
SH.342 BAK k1 | SH.342 BAK k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.342 BAK k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.342
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain