No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perwakilan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam



Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang
menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Dalam
suatu acara perkawinan rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti
perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Pasal 29 ayat (1)
menjelaskan bahwa yang berhak mengucapkan qabul nikah ialah mempelai pria
secara pribadi. Namun dalam kasus perkawinan yang terjadi dikota Bula perkawinan
dilakukan tanpa mempelai pria dan pengucapan qabul nikah yang diwakilkan tidak
berdasarkan persetujuan mempelai pria. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
apakah ijab kabul dalam perkawinan yang diwakilkan sah menurut Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis
Normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Dalam penelitian pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipakai yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, selanjutnya
teknik pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh
Siti Maryam dan Kasim Abdullah adalah tidak sah karena perwakilan yang dilakukan
oleh ayah Kasim Abdullah tersebut tidak berdasarkan persetujuan Kasim Abdullah
(mempelai laki-laki) dan hal ini juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 28, Pasal 16
ayat (1), Pasal 17 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam


Ketersediaan

SE.608 PAT p1SE.608 PAT pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.608 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.608
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this