No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Atas Bukti Elektronik Pada Transaksi Komersial Elektronik



Proses transaksi dagang elektronik (e-commerce) dan transaksi dagang konvensional memiliki
kesamaan. Baik dalam transaksi dagang elektronik (e-commerce) maupun dalam transaksi dagang
konvensional terdapat proses penawaran, penerimaan penawaran (pembelian), pembayaran, dan
penyerahan barang. Agar suatu kontrak/ perjanjian yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat
dikatakan sah menurut hukum perdata Indonesia, maka kontrak tersebut juga harus memenuhi
persyaratan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata tersebut.Setelah diberlakukannya
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronikterdapat penambahan macam alat bukti hal ini menjadi perdebatan para ahlihukum
maupun pihak produsen maupun pihak konsumen terkait dengan alat bukti transaksi komersial
elektronik sebagai kekuatan pembuktian, inilah yang menjadi perhatian penulis umtuk mengkajinya
dalam skripsi ini dengan judul : Kajian Yuridis Atas Bukti Elektronik Pada Transaksi Komersial
ElektronikBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahannya adalah sebagai berikut :
Bagaimana kekuatan pembuktian suatu Transaksi Elektronik Komersial Apabilah Terjadi Sengketa ?
Metode penilitian yang penulis gunakan dalam penulIsan ini adalah yuridis normatif dengan tipe
penelitian bersifat deskritif analitis.
Hasil penelitian dan kesimpulanya menujukan bahwa : walaupun dalam Hukum Acara Perdata di
Indonesia tidak mengatur tentang alat buktiTransaksi Komersial Elektronik dan terdapat perbedaan
pendapat diantara para ilmuan hukum maupun dari pihak pembeli dan penjual terkait dengan hal tersebut,
tetapi menurut penulis, bahwa berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dan
sesuai dengan UUITE, serta dalam rangka perluasan alat bukti dalampemerikasaan perkara perdata di
pengadilan apabilah terjadi sengketa, serta berdasarkan Teori Pembuktian Bebas dan apabila mengacu
pada Pasal 10 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka kekuatan
pembuktian alat bukti transaksi komersial elektronik dapat di angaap sah dan harus di terimah oleh hakim
oleh karena itu Hakim dalam pemeriksaan alat bukti maupun dalam menjatuhkan putusannya tidak hanya
mempertahankan nilai-nilai yang ada, tetapi secara dinamis menciptakan nilai-nilai yang baru.


Ketersediaan

SE.607 KAF k1SE.607 KAF kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.607 KAF k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.607
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this