Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pengrusakan Terumbu Karang Di Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Oleh Kapal Pesiar Berbendera Bahama Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional

Marco Ch Sitorus - Nama Orang;

Terumbu karang merupakan aset berharga bagi pembangunan dan kemakmuran bangsa, sebagai aset bangsa yang sangat berharga terumbu karang sangat penting untuk dilestarikan dan dijaga. salah satu kasus yang sebenarnya telah mengakomodir terjadinya pengrusakan terumbu karang terdapat di Selat Dampier, Kabupatern Raja Ampat, Papua Barat, oleh Kapal Pesiar Berbendera Baham. Upaya untuk mendapat keadilan dilakukan melalui jalur Hukum Perdata Internasional, guna mendapatkan ganti kerugian terhadap persoalan pengrusakan terumbu karang. Ganti kerugian tersebut di dasarkan pada pertaturan Perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan data melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan mengunakan metode kualintatif.
Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengrusakan terumbu karang di selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, oleh kapal pesiar berbendera Bahama. Merupakan persoalan Hukum Perdata Internasional yang di mana persoalan tersebut digunakan suatu titik taut sekunder dalam penyelesaian persoalan Hukum Perdata Internasional yang terjadi. Dengan adanya penggunaan titik taut maka dapat di tentukan hukum bahwa yang di gunakan adalah hukum Indonesia. Dengan adanya penentuan hukum yang dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dapat diperoleh suatu ganti kerugian berdasarkan hukum yang berlaku. menurut ketentuan hukum dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPPLH), dan Pasal 1365 KUHPerdata.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.605 SIT p
SE.605 SIT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.605 SIT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.605
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Terumbu Karang
Kapal Bahama
Ganti Kerugian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?