Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri Dan Anak Setelah Suami Melakukan Pernikahan Siri

Trisna H Maruapey - Nama Orang;

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya
mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hak dan kewajiban tersebut
merupakan sebuah timbal balik atas ikatan yang suci terhadap kedua insan yang
telah terikat dan disahkan baik oleh negara maupun agama. Di luar dari pada itu,
faktanya di Indonesia terjadi banyak sekali perkawinan yang dikenal dengan nikah
siri yang oleh hukum tidak sah atau legal karena tidak diakui dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan tersebut. Selain itu, impikasi dari nikah siri
tersebut juga turut dirasakan keluarga yang sah perkawinannya yakni istri dan
anak yang sah tersebut. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian
dan pengkajian tentang bagaimana Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri Dan
Anak Setelah Suami Melakukan Pernikahan Siri.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu
dengan menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan
masalah yang dipakai pendekatan teoritik dan pendekatan perundang-undangan,
dengan menggunakan sumber bahan hukum primer sebagai bahan acuan untuk
melengkapi penulisan dan pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
menggunakan teknik studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis melalui teknik
kualitatif.
Tanggung Jawab baik suami maupun istri menurut Undang-Undang
Perkawinan haruslah dilaksanakan sebagai suatu konsekuensi hukum dari
perkawinan yang sah. Suami sebagai kepala keluarga mempunyai tanggung
jawab besar terhadap istri dan anak, wajib dalam menafkahi istri secara cukup
untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, walaupun dalam
kenyataanya terdapat pernikahan siri yang dilakukan oleh suami tanpa
sepengetahuan keluarga sahnya. Oleh karena itu Pernikahan siri tersebut tidak
serta-merta melunturkan kewajiban terhadap keluarganya menurut hukum karena
kedudukan dari pernikahan tersebut adalah tidak sah di hadapan hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.604 MAR t
SE.604 MAR t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.604 MAR t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.604
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkawinan
Tanggung Jawab
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?