No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Eksploitasi Tambang Emas Di Gunung Botak Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Gunung Botak sudah mengkhawatirkan dan membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga perbuatan itu bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif. Dari kasus perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Pulau Buru Provinsi Maluku, maka prinsip tanggunggugat perdata atau yang dikenal dengan “liability” atau “aanspraakelijkheid” dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Adapun alasan dapat digunakannya prinsip tanggunggugat, karena dalam kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi di Gunung Botak Pulau Buru Provinsi Maluku, para pelaku menggunakan bahan kimia, yakni mercury dan sianida untuk mengolah bahan galian guna mendapatkan emas. Jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, maka terhadap pelaku pencemaran dapat dikualifikasi pemenuhan unsur-unsur antara lain: (a) telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b) mengakibatkan adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan; (c) menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan; dan (d) terdapat penanggungjawab usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur-unsur onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, yang meliputi: (a) perbuatan itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbuatan tersebut timbul kerugian; dan (d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.


Ketersediaan

SE.603 SUA p1SE.603 SUA pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia
SE.603 SUA p2SE.603 SUA pPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.603 SUA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.603
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this