Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Eksploitasi Tambang Emas Di Gunung Botak Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Gunung Botak sudah mengkhawatirkan dan membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga perbuatan itu bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif. Dari kasus perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Pulau Buru Provinsi Maluku, maka prinsip tanggunggugat perdata atau yang dikenal dengan “liability” atau “aanspraakelijkheid” dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Adapun alasan dapat digunakannya prinsip tanggunggugat, karena dalam kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi di Gunung Botak Pulau Buru Provinsi Maluku, para pelaku menggunakan bahan kimia, yakni mercury dan sianida untuk mengolah bahan galian guna mendapatkan emas. Jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, maka terhadap pelaku pencemaran dapat dikualifikasi pemenuhan unsur-unsur antara lain: (a) telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b) mengakibatkan adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan; (c) menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan; dan (d) terdapat penanggungjawab usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur-unsur onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, yang meliputi: (a) perbuatan itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbuatan tersebut timbul kerugian; dan (d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Ketersediaan
SE.603 SUA p1 | SE.603 SUA p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
SE.603 SUA p2 | SE.603 SUA p | Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.603 SUA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.603
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain