Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Motor Bekas
Perjanjian jual beli yang dilakukan pada dealer motor memiliki suatu klausula baku yang sama bagi setiap konsumennya. Klausula tersebut menempatkan pihak konsumen berada di posisi yang sulit, apalagi konsumen tersebut tidak mengerti hukum. Dalam klausula baku yang ditetapkan oleh dealer motor baru, konsumen tidak dapat memilih apa yang dicantumkan dalam klausula perjanjian tersebut.
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yakni undang-undang. Analisis bahan hukum diperoleh dan akan diklasifikasi dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dealer motor sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut (Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen): beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen juga dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, Selain di UU Perlindungan Konsumen, hal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1504 KUHPer dikatakan bahwa penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi, kecuali telah diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung apapun (Pasal 1506 KUHPer).
Ketersediaan
SE.601 WAM p1 | SE.601 WAM p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.601 WAM p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.601
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain