Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Analisa Yuridis Terhadap Harta Bersama Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor. 116/Pdt.G/2010/PN.AB

Marco Maitimu - Nama Orang;

Terjadinya suatu perceraian Terjadinya suatu perceraian tentu akan membawa akibat
hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut yaitu terhadap status suami-istri yang
menjadi mantan suami dan mantan istiri, kedudukan anak, maupun hak atas harta bersama
yang diperoleh selama perkawinan. Untuk menentukan status kepemilikan harta bersama
setelah perceraian sangatlah penting untuk memperoleh kejelasan tersebut yaitu dengan salah
satu cara melalui pengadilan Dalam putusan perceraian yakni Putusan No.
159/Pdt.G/2009/PN.AB, Tertanggal 18 Maret 2010 pada saat Penggugat (istri) bercerai dari
Tergugat (suami), karena dalam persidangan Tergugat telah dipanggil beberapa kali ternyata
tidak hadir dan Tergugat tidak pernah mengajukan upaya banding sehingga putusan perkara
perceraian ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor. 116/Pdt.G/2010/PN.AB hak dan
kewajiban suami-istri yang terkandung dalam pasal 31 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan adalah seimbang, pertimbangan hakim mengenai harta bersama bertentangan
dengan Yurisprudensi purusan Mahkamah Agung Nomor. 1448 K/Sip/1974 tentang harta
bersama saran diharapkan adanya keseimbangan pembagian harta bersama baik diatur dalam
UU No. 1 Tahun 1974 maupun putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap harus dapat dilaksanakan dan diharapkan juga adanya revisi terhadap pembagian
harta bersama antara suami-istri sebagaimana yang telah diatur dalam UUPerkawinan
dikemudian hari.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.600 MAI a
SE.600 MAI a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.600 MAI a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.600
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Putusan Pengadilan
Harta Bersama
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?