No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Akibat Hukum Terhadap Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan



Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum kepada anak,
dalam hal pengangkatan anak, maka diatur dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa pengangkatan anak
dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, akan tetapi dalam paktek masih
banyak terjadi kegiatan pengangkatan anak tanpa melalui proses pengadilan,
sehingga berdasarkan hal tersebut, timbul masalah hukum yaitu bagaimana akibat
hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan akibat hukum
bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan merupakan suatu perubatan
yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sehingga akibat
hukum yang timbul sebagai konsekuensi yuridis dari perbuatan tersebut adalah
tindakan perbuatan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan adalah tidak
sah berdasarkan hukum. Sementara itu konsekuensi hukum lainnya sebagai akibat
dari perbuatan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan adalah bila
terdapat pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi akibat perbuatan tersebut
karena suatu perbuatan melawan hukum erat kaitannya dengan ganti rugi. Untuk
masalah bentuk perlindungannya, bagi anak angkat berhak atas status yang legal
dan hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan dari pengadilan yang menyatakan
secara sah bahwa pengangkatan anak telah terjadi dan sah dimata hukum.


Ketersediaan

SE.598 SAH a1SE.598 SAH aPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.598 SAH a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.598
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this