Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Implementasi Perjanjian Ibadah Haji Oleh Biro Perjalanan Ibadah Haji Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Perjanjian Ibadah Haji Dan Umrah
Dalam penyelenggaraan Ibadah Haji para pihak akan melakukan pendaftaran haji sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perjanjian Perjalanan Ibadah Haji pada Biro Perjalanan Ibadah Haji (selanjutnya disingkat PMA Nomor 13 Tahun 2018) Pasal 7 huruf a menyatakan Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya akan dibayar perbulannya sesuai ketentuan waktu pelunasan setelah itu akan mendapat nomor porsi keberangkatan yang jangka waktunya 10 (sepuluh) tahun yang diberikan oleh Kementerian Agama AmbonYang menjadi permasalahan yaitu sesuai dengan ketentuan waktu keberangkatan yang ditetapkan Kementerian Agama Ambon yakni 10 (sepuluh) tahun masih ada pihak atau peserta haji yang belum diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan tersebut
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif. Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan kebenaran Koherensi, yaitu adakah sesuai norma hukum dan adakah norma melalui perintah dan larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai dengan aturan hukum) atau prinsip hukum
Perikatan antara Biro Penyelenggara Ibadah Haji dengan calon jamaah Haji selanjutnya didahului dengan perjanjian diantara para pihak, yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci, hingga kini tercatat sebanyak 4000 0rang atau jangka waktu mendapat jata berangkat hingga 10 (sepuluh) Tahun kedepan. hal ini yang kemudian Biro Perjalanan Ibadah haji sampaikan kepada calon jamaah haji dan diperjanjikan secara lisan akan diberangkatkan sesuai dengan prediksi dari Biro Perjalanan Ibadah Haji. namun sampai sekarang Jamaah Haji belum melaksanakan ibadah haji sesuai perjanjian lisan tadi. Sekalipun perjanjian dilakukan secara lisan setidaknya harus tetap ditaati oleh para pihak karena berdasarkan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yaitu: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi apa yang menjadi prestasi haruslah dilaksanakan oleh para pihak dalam perjanjian.
Ketersediaan
SE.595 SAR i1 | SE.595 SAR i | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.595 SAR i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.595
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain