No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Strategi Serta Peran Hakim Dalam Mediasi Telekonferensi



Dalam persidangan perkara perdata terdapat upaya penyelesaian sengketa
secara damai yang diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Upaya perdamaian di
persidangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Hakim yang memeriksa
perkara tersebut. Untuk saat ini, pengaturan teknis dari Pasal 130 HIR/154 RBg
diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan. Perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, harus
dinyatakan dalam bentuk tertulis, perdamaian harus dilakukan oleh seluruh pihak
yang terlibat dalam perkara dan oleh orang yang mempunyai kuasa untuk itu, dan
ditetapkan dengan akta perdamaian. Seiring dengan perkembangan zaman mediasi
tersebut dapat dilakukan melalui telekonferensi sebagaimana yang terjadi perkara
perdata (wan prestasi) Husain Sumta (penggugat) mealawan Lili Ohihia
(Tergugat) dalam nomor perkara 17/Pdt.G/2019/PN.Bit pada Pengadilan Negeri
Bale Bandung, yang akhirnya berakhir dengan perdamaian. Tentunya untuk bisa
mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara secara telekonferensi butuh
strategi dan peran hakim dalam upaya perdamaian tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Sedangkan sifat, yaitu deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya
dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
Peran dan strategi hakim mediator dalam penyelesaian sengketa dengan cara
mediasi telekonferensi adalah sangat penting yaitu dengan memahami tugas dan
fungsi sebagai mediator dalam fungsi sebagai katalisator, membaca keseimbangan
posisi pihak yang bersengketa, serta mendidik, mampu mendiagnosa konflik,
mampu mengidentifikasi masalah serta selalu memiliki karakteristik sebagai
mediator dalam penyelesaian konflik serta didukung oleh sistem telekonferensi
(peralatan/perangkat telekonferensi) yang mampu menghasilkan mediasi yang
dapat menyesaikan sengketa secara damai, meskipun tidak di ruang sidang.


Ketersediaan

SE.594 WEN s1SE.594 WEN sPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.594 WEN s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.594
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this