Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Terhadap Pembiayaan Griya Melalui Akad Murabahah Di PT Bank Mandiri Syariah

Bouky N Effendy - Nama Orang;

Ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 Tahun 2004 tentang bunga (intersat/fa’idah) dimana pasal 2 menyatakan Riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, serta dalam pasal 1 Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 menyatakatakan Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba dan pasal 6 menyatakan Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Namun dalam pembiayaan griya menggunakan akad murabahah yang dilakukan oleh bank mandiri syariah belum sesuai dengan ketentuan tersebut dan menarifkan harga yang tinggi terhadap pembiayaan griya yang diajukan oleh nasabah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yuridis normatif adalah penelitian dengan melakukan identifikasi terhadap isu hukum yang berkembang dalam masyarakat, mengkaji ketentuan hukum positif serta prinsip-prinsip hukum maupun doktrin untuk memperjelas hasil penelitian, kemudian ditinjau aspek praktis dan aspek akademis keilmuan hukumnya dalam penelitian hukum
Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah Akad Murabahah sudah ditentukan dalam ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Dalam fatwa tersebut sudah dijelaskan beberapa prosedur dalam penggunaan akad murabahah yang harus diterapkan pada system perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah serta untuk tidak terjadi unsur riba. Dalam hal ini fatwa Dewan Syariah Nasional No 04/DSN-MUI/IV/2000 telah mengharamkan penggunaan bunga dalam semua produk perbankan syariah karena untuk menghindari unsur riba’ Namun masih ada bank yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa MUI dan DSN.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.593 EFF p
SE.593 EFF p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.593 EFF p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.593
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembiayaan Griya
Prinsip Mandiri Syariah
Akad Murabahah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?