Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kajian Yuridis Perjanjian Kawin Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII Tahun 2015

Buce A Hurulean - Nama Orang;

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam masa ikatan perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan ini tentu berpengaruh terhadap harta bersama suami istri yang diperoleh dalam masa perkawinan sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan. Pada uraian diatas, maka permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII tahun 2015. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan Tipe Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Adapun Hasil dan Pembahasan yang didapat adalah sebagai berikut: atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu dengan dikabulkannya permohonan pemohon sebagian berkaitan dengan Pasal 29 ayat (1), (3), dan ayat (4) diantara perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung tetapi juga atas persetujuan bersama dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Karena dengan adanya perjanjian perkawinan maka warga negara Indonesia yang mempunyai pasangan warga negara asing dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia. Atas dasar itu , maka hasil penelitian menunjukkan status hukum harta kekayaan keluarga sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah adanya ikatan perkawinan adalah dimiliki oleh masing-masing pihak. Pemisahan harta kekayaan di dalam perkawinan mulai terhitung dari berlakunya perjanjian perkawinan menurut waktu yang ditentukan dalam perjanjian.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.592 HUR k
SE.592 HUR k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.592 HUR k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.592
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian Perkawinan
Putusan MK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?