No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Kriminologi Tentang Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial



Aturan mengenai ujaran kebencian terlebih yang dilakukan melalui media sosial, sebetulnya sudah diatur pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 terkhusus dalam pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Hak Asasi Manusia secara absolut mengakui bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum tidak boleh dibatasi, tetapi pelaksanaan harus memperhatikan hak-hak orang lain. Berdasarkan uraian diatas maka permasalahan adalah Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial.
Metode penelitian menggunakan Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah adalah studi kasus dan bersifat deskriptif analitis. Sumber Bahan Hukum yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan maupun pengumpulan data penelitian dari putusan pengadilan. Analisis Bahan Hukum dianalisis dengan manggunakan metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan dalam penulisan skripsi ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya ujaran kebencian (hate speech)dalam media sosial yaitu, fakto rdari dalam diri individu(internal) diantaranya yaitu keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor dari luar diri individu yaitu faktor lingkungan, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor kepentingan masyarakat, faktor ketidaktahuan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi.Akan tetapi faktor yang paling sering menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan adalah faktor internal yaitu psikologis atau kejiwaan pelaku yaitu daya emosional yang tinggi, selain itu faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi juga sangat berpengaruh karena tersedianya sarana dan fasilitas yang mudah didapat dan kemajuan teknologi yang semakin canggih sehingga memudahkan setiap pengguna media sosial mengakses seluruh informasi tanpa batas. Upaya penanggulangan terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial yaitu terdiri dariupaya penal dan non penal.


Ketersediaan

SP.1186 LAT t1SP.1186 LAT tPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1186 LAT t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1186
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this