Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Fungsi Pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Di Kota Ambon)

Alma S A Safa - Nama Orang;

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Anak saat ini sering sekali menjadi korban dari perbuatan tak manusiawi dan tak beradab ini. Dengan diundangkan UU No. 11 Tahun 2012 yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak, maka Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dalam Perda tersebut Pemerintah Daerah telah menunjuk suatu Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon untuk menyelenggarakan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Dari sinilah penyusun tertarik untuk meneliti apakah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon telah melakukan fungsi pendampingan terhadap anak sebagai pelaku?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang objeknya langsung pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon melalui kuisioner, wawancara dan informasi dari anggota P2TP2A yang dilengkapi dan diperkuat dengan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon telah melaksanakan fungsi pendampingan terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Meskipun terdapat kendala yang mengakibatkan pendampingan tidak terlaksana secara optimal, namun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon tetap berusaha mendampingi setiap perkara anak yang masuk. Kendala yang dihadapi meliputi: kurangnya anggaran dari pemerintah, penolakan dari keluarga korban/pelaku dan kurangnya psikiater di Kota Ambon.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) SP.1184 SAF f
SP.1184 SAF f1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1184 SAF f
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1184
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Anak
Kekerasan Seksual
P2TP2A
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?