No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertambangan Batu Cinnabar Tanpa Izin Di Kabupaten Seram Bagian Barat (Tinjauan Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara)



Pengaturan pertambangan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sehingga seluruh kegiatan pertambangan mengacuh dari Undang-Undang tersebut sebagai dasar hukumnya. Dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan kegitan pertambangan dilakukan dengan adanya izin, bila kegiatan pertambangan dilakukan tidak dengan izin maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana terdapat dalam kasus terdakwa Rahim Tomia alias Onong, dimana terdaskwa dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 428/Pid.Sus/2018/PN Amb. Peran terdakwa hanyalah sebatas mengantarkan barang hasil pertambangan yang dapati dari hasil tambang masyarakat. Tentunya selama pertambangan masyarakat tidak ditutup, maka tindak pidana dibidang pertambangan akan terus terjadi, dengan demikian muncul pertanyaan atau isu hukum, bagaimana penerapan hukum dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terhadap pertambangan Cinnabar di Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikelola tanpa izin?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukumyang digunakan yaitu bahanhukum primer danbahanhukumsekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa penerapan hukum dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terhadap pertambangan Cinnabar di Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikelola tanpa izin belum dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah, sehingga masih banyak terjadi kegiatan penambangan tanpa izin yang berdampak pidana, namun hal tersebut tidak diketahui oleh masyarakat. Pengaturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara didalamnya mengatur mengenai hal Izin Pertambangan Rakyat yang dapat dikelolah oleh pribadi atau kelompok, tentunya masyarakat setempat dapat memanfaatkan hal ini untuk mengelolaa tambang secara legal sehingga tidak menimbulkan pidana dari kegiatan pertambangan tersebut seperti yang terjadi pada kasus terdakwa Rahim Tomia alias Onong, dimana tersangka dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 428/Pid.Sus/2018/PN Amb. Dalam kasus tersebut, peran terdakwa hanyalah melakukan distribusi hasil penambangan yang dilakukan oleh masyarakat secara illegal.


Ketersediaan

SP.1182 DOB p1SP.1182 DOB pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1182 DOB p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1182
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this