No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga



Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki(suami), orang dekat yang masih mempunyai hubungan keluaraga atau bukan keluarga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdiri dari beberapa jenis, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran perempuan. Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk tindakan paksaan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai. Pemaksaan dengan tujuan komersial,dan atau tujuan tertentu.Dalam kenyataanya kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga banyak menimpa kaum perempuan hal ini sebagai akibat kaum perempuan itu dianggap lemah padahal kaum perempuan mestinya dilindungi oleh karena derajat perempuan sama dengan laki-laki.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan asas unus nullus testis diterapkan pada proses pembuktian kekerasan seksual dalam rujmah tangga. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mambahas yaitu Yuridis normatif. Suatu penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pembuktian kekerasan seksual dalam rumah tangga guna membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan kepada seseorang apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Akan tetapi dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 55 menyatakan sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan salah seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah. Mengingat kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga terjadi dalam ruang lingkup atau keadaan dimana tidak ada saksi yang melihat suatu peristiwa terjadi.


Ketersediaan

SP.1177 LIM p1SP.1177 LIM pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1177 LIM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1177
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this