Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Fani M Limbong - Nama Orang;

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki(suami), orang dekat yang masih mempunyai hubungan keluaraga atau bukan keluarga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdiri dari beberapa jenis, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran perempuan. Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk tindakan paksaan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai. Pemaksaan dengan tujuan komersial,dan atau tujuan tertentu.Dalam kenyataanya kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga banyak menimpa kaum perempuan hal ini sebagai akibat kaum perempuan itu dianggap lemah padahal kaum perempuan mestinya dilindungi oleh karena derajat perempuan sama dengan laki-laki.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan asas unus nullus testis diterapkan pada proses pembuktian kekerasan seksual dalam rujmah tangga. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mambahas yaitu Yuridis normatif. Suatu penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pembuktian kekerasan seksual dalam rumah tangga guna membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan kepada seseorang apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Akan tetapi dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 55 menyatakan sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan salah seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah. Mengingat kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga terjadi dalam ruang lingkup atau keadaan dimana tidak ada saksi yang melihat suatu peristiwa terjadi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) SP.1177 LIM p
SP.1177 LIM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1177 LIM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1177
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembuktian
Dalam Rumah Tangga
Kekerasan Seksual
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?