SKRIPSI HUKUM PIDANA
Koordinasi Fungsional Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Penyeludupan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Perairan
Dalam setiap kegiatan penyelenggaraan negara dan pemerintah, setiap orang
dalam pemerintahan harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
kewenangan dan wewenang yang telah ditetapkan oleh peratuan perundangundangan.
Penulisan ini berkaitan penyidikan yang dilakukan dalam rangka penegakan
hukum di wilayah perairan, maka terdapat tiga lembaga yang berwenang melakukan
penegakan hukum dalam penanganan penyelundupan tindak pidana narkotika di
wilayah perairan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional
Indonesia – Angkatan Laut (TNI – AL), Pejabat Bea dan Cukai dan Badan Keamanan
Laut (BAKAMLA), yang semuanya didasarkan pada ketentuan undang-undang.
Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah perederan narkotika yang
tersebar begitu banyak diakibatkan karena faktor wilayah yang begitu besar dan
memiliki banyak pelabuhan kecil sehingga membuat aparat berwenang sedikit sulit
untuk mengetahui penyeludupan narkotika melalui jalur itu. Oleh karena itu perlu
membentuk Satuan Tugas (SATGAS) intradiksi untuk koordinasi serta mengawal dan
memberantas penyeludupan narkotika yang masuk dan keluar.
Tidak tersedia versi lain