Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Menteri Kelautan Dan Perikanan Dalam Tindakan Pemboman Kapal Berbendera Asing
Penulisan ini berkaitan dengan kewenangan menteri kelautan dan perikanan dalam tindakan
pemboman kapal berbendera asing. Dengan rumusan masalah apakah menteri kelautan dan
perikanan berwenang dalam tindakan pemboman kapal berbendera asing, tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui apakah menteri kelautan dan perikanan berwenang dalam tindakan
pemboman kapal berbendera asing. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian Yuridis
Normatif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Menteri
Kelautan dan Perikanan tidak berwenang dalam tindakan penenggelaman dan/atau pemboman
kapal berbendera asing. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Tentang Perikanan pasal 69 ayat (4), di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang
Perikanan pasal 69 ayat (4) tidak ada bahasa ataupun kalimat yang menyatakan bahwa Menteri
Kelautan dan Perikanan berwenang untuk melakukan tindakan penenggelaman dan/atau
/pemboman kapal berbendera asing melainkan penyidik dan/atau pengawas di bidang perikanan.
Adapun penyidik dan/atau pengawas di bidang perikanan berdasarkan pasal 73 ayat (1) adalah
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perwira Angkatan Laut, dan/atau penyidik Kepolisian
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketersediaan
SH.338 MUL k1 | SH.338 MUL k | Perpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
SH.338 MUL k2 | SH.338 MUL k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.338 MUL k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Indonesia : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.338
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain