Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kajian Yuridis Tentang Peralihan Otoritas Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Renaldo Marthen - Nama Orang;

Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunkasi serta peraturan perundang-undangan di bawahnya yang mengatur tentang telekomunikasi, menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan telekomunikasi Indonesia. Sejak reformasi telekomunikasi di tahun 2005, otoritas penyelenggaraan telekomunikasi dialihkan dari Depertemen Perhubungan kepada Kementerian telekomunikasi, namun fungsi regulator masih tetap dijalankan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan adanya reformasi ini, Kemenkominfo menyerahkan otoritas penyelenggaraan telekomunikasi kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Di satu sisi, undang-undang ini melarang keras praktek monopoli dalam industri telekomunikasi. Di sisi lain, pemerintah memberi kesempatan praktek duopoly bagi PT. Pos dan Telekomunikasi bersama PT Indosat untuk menjadi operator pada industri telekomunikasi ini.

Kajian yuridis dari penelitian ini, dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan terhadap hasil penelitian, baik peraturan perundang-undangan maupun sumber bahan hukum yang lain, selanjutnya dianalisa secara kuantitatif.

Dari hasil penelitian ini, disimpukan bahwa reformasi telekomunikasi pada tahun 2005 telah mengalihkan otoritas penyelenggaraan telekomunikasi dari Departemen Perhubungan kepada Kementerian Kominfo. Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan masih menjalankan fungsinya sebagai regulator dalam industri telekomunikasi sehingga terjadi dualisme otoritas pada industri Telekomunikasi; Kesempatan praktek duopoly yang diberikan kepada PT. Pos dan Telekomunikasi dan PT. Indonsat sebagai operator yang belum diatur dengan payung hukum yang jelas, membuka peluang bagi praktek monopoly yang terjadi pada Industri telekomunikasi Indonesia


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) SH.337 MAR k
SH.337 MAR k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.337 MAR k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.337
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wewenang
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?