No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi Dalam Jabatan Struktural



Dasar penelitian ini tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik memiliki tugas untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kejujuran, professional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini yang mestinya diterapkan dan dilakukan oleh setiap pegawai Aparatur Sipil Negara yang merupakan perpanjangan tangan dari rakyat sehingga dibutuhkan pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat berdaya guna, berhasil guna, bersih dari praktik KKN, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ASN pasti pernah mengalami proses pelanggaran dislipin yang mengakibatkan harus mendapatkan hukuman dislipin sebagai akibat atau sanksi kepada pegawai yang bersangkutan. Akibatnya apabila ada ASN yang pernah melanggar pelanggaran dislipin dan harus diberhentikan tidak dengan hormat sehingga pegawai yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat untuk menduduki suatu jabatan struktural. Penelitian ini mengkaji Apakah Aparatur Sipil Negara yang pernah menjadi Terpidana Korupsi Dapat di angkat untuk menduduki Jabatan Struktural. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan dan putusan pengadilan serta norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil Penelitian ini, menunjukkan bahwa pegawai yang pernah melakukan tindak pidana korupsi selama masa jabatannya yang telah mendapatkan keputusan inkracht lewat jalur pengadilan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai telah melanggar kewajibannya sebagai ASN serta telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui organ pemerintahan kepada pegawai tersebut sehingga konsekuensi lainnya yang harus diterima yaitu tidak boleh diangkat dalam jabatan struktural


Ketersediaan

SH.336 TOM p1SH.336 TOM pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.336 TOM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.336
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this