Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Unsur Materil Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Penghinaan dan pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan tindakan
yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam
undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih
dari itu, Penghinaan dan pencemaran nama baik dianggap melanggar
norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mengkaji tentang
pembuktian unsur materiil tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis
yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu
obyek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul
dan membuat kesimpulan yang berlaku umum.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa . Unsur materiil yang harus dibuktikan
dari kasus pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE
terdapat 2 unsur, yaitu Perbuatan: Mendistribusikan, Mentransmisikan,
Membuat dapat diaksesnya. unsur Melawan hukum, yaitu yang dimaksud
dengan “tanpa hak” serta unsur objektifnya adalah informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Ketersediaan
SP.1160 KEL a2 | SP.1160 KEL a | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.1160 KEL a1 | SP.1160 KEL a | Perpus. Fak. Hukum (7 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1160 KEL a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1160
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain