Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pengaturan Wilayah Udara Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional
Hukum internasional membuka peluang dalam pembentukan kesepakatan
antar negara dalam suatu perjanjian berkaitan dengan banyak hal terutama
mengenai yurisdiksi suatu negara ataupun masalah-masalah yang disepakati untuk
dicarikan jalan keluarnya. Negara-negara tersebut membuat kesepakatan atau
perjanjian yang di kenal dengan Konvensi. Konvensi tersebut salah satunya
mengenai pengaturan wilayah udara suatu negara. Indonesia sebagai entitas dalam
masyarakat internasional pun faktanya turut merasakan adanya pelanggaran
terhadap yurisdiksi Wilayah Udara Indonesia. Hal ini yang mendasari lahirnya
keinginan penulis untuk melakukan penelitian dan pengkajian tentang bagaimana
Pengaturan Wilayah Udara Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu
dengan menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan
masalah yang dipakai pendekatan teoritik dan pendekatan perundang-undangan,
dengan menggunakan sumber bahan hukum primer sebagai bahan acuan untuk
melengkapi penulisan dan pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
menggunakan teknik studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis melalui teknik
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan wilayah udara suatu
negara diatur berdasarkan ketentuan Hukum Udara Internasional dalam hal ini
adalah pada Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, dimana pada pasal tersebut
menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan utuh
atas ruang udara wilayah kedaulatanya. Dari pasal tersebut memberikan
pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh atas wilayah
teritorial adalah setiap negara berhak mengelola dan mengendalikan secara penuh
dan utuh atas wilayah nasionalnya. Berdasarkan pada ketentuan pasal ini Negara
Indonesia melakukan pengaturan wilayah udaranya yang diatur pada Undangundang
No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dimana dalam Undang-Undang
tersebut Indonesia menganut prinsip kedaulatan penuh dan utuh atas wilayah
ruang udara di atas Indonesia, artinya Indonesia mempunyai hak penuh untuk
menggunakan ruang udaranya bagi kepentingan pertahanan dan keamanan.
Ketersediaan
SI.95 TOE p1 | SI.95 TOE p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.95 TOE p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.95
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain