No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Pasal 124 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon



Perlindungan hukum kepada masyarakat merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lebih dikongkritkan dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang
tersebut menyebutkan bahwa “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang
dalam trayek wajib menutup pintu selama Kendaraan berjalan” dan sebagai konsekuensi bila
terjadi pelanggaran Pasal 124 ayat (1) huruf e diatas, maka dapat dikenakan pidana berdasarkan
Pasal 300 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun pada kenyataanya belumlah dilakukan penegakan hukum terhadap ketentuan yang
dimaksud dalam UU LLAJ tesebut, padahal apa yang diharapkan dalam undang-undnag (das
sollen) pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan tersebut (das sein), sehingga bagaimana
penegakan hukum Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DI Kota Ambon?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya
dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa penegakan hukum
pidana bila angkutan umum tidak menutup pintu pada saat berkendaraan dilakukan oleh Polisi
sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap penegakan norma hukum sebagaimana terdapat dalam
Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, berkaitan dengan kewajiban hukum bagi bagi pengendara untuk menutup pintu
selama kendaraan berjalan di Kota Ambon, tidak efektif dilakukan oleh penegak hukum, hal ini
dikarenakan tidak ada kesadaran hukum baik dari supir angkutan umum maupun masyarakat
sebagai penumpang, karena sudah menjadi suatu kebudayaan di Kota Ambon sejak dulu hingga
sekarang bahwa berkendaraan di jalan tidak menutup pintu. Hal ini menjadi kebiasaan yang
membentuk hukum dalam masyarakat sehingga selama ini Polisi tidak pernah melakukan
penegakan hukum berkaitan dengan ketentuan Pasal 124 ayat (1) huruf e jo. Pasal 300 huruf c
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ketersediaan

SP.1155 SAH p2SP.1155 SAH pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia
SP.1155 SAH p1SP.1155 SAH pPerpus. Fak. Hukum (7 Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1155 SAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1155
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this