Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Implikasi Kebijakan Negara Indonesia Tentang Penenggelaman Kapal Ikan Negara Asing Terhadap Hubungan Bertetangga Secara Baik
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil kebijakan tegas untuk memberantas illegal fishing melalui tindakan penenggelaman kapal Asing pelaku illegal fishing. Pelaksanaan penenggelaman kapal ikan negara asing yang dilaksanakan menimbulkan Pro dan Kontra di kalangan di dalam Negeri maupun Luar Negeri. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implikasi terhadap pelaksanaan penenggelaman kapal asing illegal fishing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia sebagai bentuk penegak hukum terhadap hubungan antar negara terutama negara tetangga
Dalam melakukan penelitian dan pengumpulan data, penulis menggunakan metode penelitian Normatif, yakni menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Setelah bahan hukum dikumpulkan dengan cara mendeskripsikan hasil berdasarkan hasil yang di dapat maka analisis yang digunakan adalah aSnalisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penenggelaman kapal asing illegal fishing tidaklah melanggar hukum baik dari segi hukum Nasional maupun hukum Internasional. Dalam Hukum Nasional, kebijakan penenggelaman kapal asing dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, yang intinya menerangkan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dengan melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan asing. Dalam Hukum Internasional, yakni dalam Pasal 73 UNCLOS 1982, dijelaskan mengenai hak penegakan hukum oleh negara pantai. Namun, kebijakan yang diambil dapat berimplikasi terhadap tegangnya hubungan antara negara yang dapat mengganggu hubungan harmonis negara-negara ASEAN yang juga berkaitan dengan prinsip hubungan bertetangga secara baik (good neighbourhood), prinsip yang dapat hidup berdampingan sebagai negara-negara tetangga yang artinya negara harus dapat menyelasaiakan setiap konflik secara damai. Karena perbuatan penembakan dan penenggelaman terhadap kapal milik negara asing menyalahi kententuan tersebut, dikarenakan bentuk penembakan dan penenggelaman kapal milik asing jelas bukan merupakan cara menyelesaikan konflik secara damai dan bukan merupakan ciri dari negara yang beradab (civilized nation).
Ketersediaan
SI.84 YAP i1 | SI.84 YAP i | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.84 YAP i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.84
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain