No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Hak Masyarakat Hukum Adat Nuaulu Terhadap Penentuan Identitas Agamanya Terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan



Ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat
(5) dinyatakan bahwa Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani
dan dicatat dalam database kependudukan. Namun dalam kenyataannya, Pemerintah Kabupaten
Maluku Tengah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melayani
administrasi kependudukan bagi masyarakat hukum adat Nuaulu, mereka selalu memaksa agar
masyarakat adat Nuaulu tersebut mencantumkan salah satu agama yang resmi diakui negara,
yaitu agama Hindu di dalam kolom administrasi kependudukan mereka, padahal mereka
sesungguhnya bukanlah penganut agama Hindu, melainkan penganut kepercayaan (agama
kultur).
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau penelitian lapanagan yang
disebut juga sebagai penelitian hukum empiris, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan
hanya pada sumber data yang diperoleh dari lapangan dna bahan hukum yang lain. Sedangkan
sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan
menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang
diperoleh dengan pendekatan yang digunakan yaitu conseptural approach (pendekatan
konseptual) yang berkaitan dengan konsep atau pengertian-pengertian dan statute approach
(pendekatan perundang-undangan), yaiu kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan pokok masalah dalam penulisan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya, baik Pasal 18 B Ayat (2), Undangundang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Pasal 64 ayat (5) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan telah memberikan perlindungan yang cukup memadai
terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan
administrasi kependudukan tanpa harus dipaksa untuk meyakini suatu kepercayaan yang mereka
sendiri tidak yakini sebagai suatu prasarat untuk mendapatkan administrasi kependudukan
dimaksud. Namun dalam kenyataannya, masih ada upaya pemaksaan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah terhadap masyarakat hukum adat Nuaulu agar
mencantum salah satu agama resmi yang diakui oleh negara, yaitu agama Hindu dalam kolom
administrasi kependudukan mereka, adalah merupakan upaya nyata dan sistematis dari
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mendegradasi sekaligus ingin memusnahkan aliran
kepercayaan agama leluhur masyarakat hukum adat suku Nuaulu yang diyakini secara turun
temurun dari generasi ke generasi.


Ketersediaan

SE.577 MAO h1SE.577 MAO hPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.577 MAO h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.577
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this