Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Mekanisme Penyelesaian Secara Damai Sengketa Semenanjung Korea Berdasarkan Ketentuan Piagam PBB
Perang antara Korea Utara dan Korea Selatan pertama kali terjadi pada
tanggal 25 Juni 1950 sampai 27 Juli 1953 setelah Amerika Serikat dan Uni Soviet
membagi daratan Korea menjadi dua. Perang ini adalah sebuah konflik yang
diakhiri dengan gencatan senjata. Secara teknis kedua negara ini masih berstatus
gencatan senjata, yang seharusnya tunduk pada aturan-aturan dalam Piagam PBB
dan harus diselesaikan secara damai melalui proses-proses yang telah ditentukan
dalam Piagam PBB.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka rumusan masalah yang diangkat
dalam penulisan ini adalah Bagaimana mekanisme penyelesaian secara damai
yang dilakukan dalam sengketa Semenanjung Korea berdasarkan ketentuan
Piagam PBB. Sehingga penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme
penyelesaian secara damai yang dilakukan dalam sengketa Semenanjung Korea
berdasarkan ketentuan Piagam PBB. Penulisan ini dilakukan melalui studi
kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, berita online dan sumber-sumber
bacaan terkait kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebelum merealisasikan sebuah
perjanjian damai antara Korea Utara dan Korea Selatan harus menyelesaikan
terlebih dahulu hal-hal yang selama ini menjadi hambatan dan menormalisasikan
hubungan kedua Korea. Mekanisme penyelesaian secara damai yang dilakukan di
Semenanjung Korea dapat dilakukan dengan cara negosiasi multilateral yang
menghasilkan perjanjian damai. Negosiasi harus sesuai dengan prinsip PBB dalam
pemeliharaan perdamaian bahwa PBB lebih mengutamakan jalan damai dalam
penyelesaian suatu sengketa atau masalah. Pada dasarnya tidak ada kewajiban
Korea Utara dan Korea Selatan untuk memilih satu prosedur tertentu. Tidak ada
pula kewajiban untuk menggunakan prosedur sesuai urutan yang diberikan oleh
Pasal 33 Piagam PBB. Kewajiban pihak-pihak bersengketa adalah menyelesaikan
sengketanya secara damai. Jika sengketa belum dapat terselesaikan, Korea Utara
dan Korea Selatan setidaknya dapat me-manage dan mengontrol dirinya untuk
tidak semakin memperburuk situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
perdamaian keamanan internasional.
Ketersediaan
SI.82 JUN m1 | SI.82 JUN m | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.82 JUN m
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.82
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain