Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Mekanisme Penyelesaian Secara Damai Sengketa Semenanjung Korea Berdasarkan Ketentuan Piagam PBB

Tita V Junitya - Nama Orang;

Perang antara Korea Utara dan Korea Selatan pertama kali terjadi pada
tanggal 25 Juni 1950 sampai 27 Juli 1953 setelah Amerika Serikat dan Uni Soviet
membagi daratan Korea menjadi dua. Perang ini adalah sebuah konflik yang
diakhiri dengan gencatan senjata. Secara teknis kedua negara ini masih berstatus
gencatan senjata, yang seharusnya tunduk pada aturan-aturan dalam Piagam PBB
dan harus diselesaikan secara damai melalui proses-proses yang telah ditentukan
dalam Piagam PBB.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka rumusan masalah yang diangkat
dalam penulisan ini adalah Bagaimana mekanisme penyelesaian secara damai
yang dilakukan dalam sengketa Semenanjung Korea berdasarkan ketentuan
Piagam PBB. Sehingga penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme
penyelesaian secara damai yang dilakukan dalam sengketa Semenanjung Korea
berdasarkan ketentuan Piagam PBB. Penulisan ini dilakukan melalui studi
kepustakaan berupa buku-buku, artikel ilmiah, berita online dan sumber-sumber
bacaan terkait kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebelum merealisasikan sebuah
perjanjian damai antara Korea Utara dan Korea Selatan harus menyelesaikan
terlebih dahulu hal-hal yang selama ini menjadi hambatan dan menormalisasikan
hubungan kedua Korea. Mekanisme penyelesaian secara damai yang dilakukan di
Semenanjung Korea dapat dilakukan dengan cara negosiasi multilateral yang
menghasilkan perjanjian damai. Negosiasi harus sesuai dengan prinsip PBB dalam
pemeliharaan perdamaian bahwa PBB lebih mengutamakan jalan damai dalam
penyelesaian suatu sengketa atau masalah. Pada dasarnya tidak ada kewajiban
Korea Utara dan Korea Selatan untuk memilih satu prosedur tertentu. Tidak ada
pula kewajiban untuk menggunakan prosedur sesuai urutan yang diberikan oleh
Pasal 33 Piagam PBB. Kewajiban pihak-pihak bersengketa adalah menyelesaikan
sengketanya secara damai. Jika sengketa belum dapat terselesaikan, Korea Utara
dan Korea Selatan setidaknya dapat me-manage dan mengontrol dirinya untuk
tidak semakin memperburuk situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
perdamaian keamanan internasional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional) SI.82 JUN m
SI.82 JUN m1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.82 JUN m
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.82
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Piagam PBB
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internasional
Semenanjung Korea
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?