Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Penetapan Harga Sepeda Motor Tipe Matik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Frenklin M Luhukay - Nama Orang;

Kemajuan ekonomi perdagangan merupakan salah satu factor utama dari
globalisasi yang semakin mendorong bangsa Indonesia ketergantungan dalam
aktivitas ekonomi, sosial dan budaya. Dalam proses pemenuhan konsumsinya
manusia akan saling ketergantungan satu sama lain. Dalam praktik persaingan usaha
banyak pelaku usaha yang menerapkan cara – cara tidak sehat. Salah satunya yaitu
larangan perjanjian penetapan harga dalam pasar bersangkutan yang sama. dimana
hal tersebut dapat menimbulkan pasar yang tidak kompetif, menghilangkan
persaingan sehingga timbulnya kerugian pada konsumen karena konsumen harus
membayar barang dan atau jasa tersebut diatas harga pasar.
Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini, maka metode penelitian
yang dipakai adalah yuridis normative. Tipe penelitian yang digunakan adalah
deskriftif analitis dengan menggunakan sumber bahan hokum primer, bahasa hokum
sekunder dan bahan hokum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum
menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis bahan hukum.
Hasil dari pembahasan penelitian mengenai akibat hukum terhadap praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan harga sepeda motor tipe
matik dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yaitu dampak terhadap
konsumen dan pelaku usaha lain pada pasar yang sama diluar dari perjanjian tersebut
adalah timbulnya kerugian yang dialami karena tidak kompetitifnya pasar dan tidak
adanya persaingan. Larangan terhadap perjanjian penetapan harga diatur dalam
Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Akibat hukum dari perjanjian penetapan harga tersebut
yang dilakukan oleh pelaku usaha maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan
berbagai sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan pidana
tambahan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.575 LUH p
SE.575 LUH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.575 LUH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.575
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Persaingan Usaha
Penetapan Harga
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?