No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Analisa Yuridis Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan Yang Dihibahkan



Di antara berbagai hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, maka menurut hokum Hak milik dianggap memiliki kedudukan yang lebih di antara hak-hak yang lain. Untuk memperoleh hak milik salah satunya dengan cara pengalihan hak yakni hibah. Kasus yang ditemukan adalah bahwa hak milik atas sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat M 237 yang terletak di Propinsi Maluku, Kotamadya Ambon, Kecamatan Sirimau yang penetapannya oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota Ambon (Kini BPHN) tertanggal 4 Januari 1977 dengan pemilik Dominggus Hitijahubessy ternyata telah dilakukan pengalihan hak dengan cara penghibahan kepada Saudara Yohanes Hehamony pada tanggal 12 November 1991. Namun demikian pengalihan hak tersebut dalam status sertifikat tanah tersebut sementara di jaminkan pada salah satu bank di Kota Ambon. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pasal 1667-1668 KUHPerdata. Substansi dari kedua pasal tersebut menetapkan bahwa pada saat sesuatu barang dihibahkan haruslah barang tersebut secara fisik ada, bukan baru ada di kemudian hari. Fakta ini lah yang mencuat menjadi persoalan hokum berupa akibat hokum hak atas tanah sebagai objek atas tanah yang dihibahkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan masalah yakni pendekatan konsep, perundang-undangan, dan pendekatan kasus.Untuk analisa bahan hokum mempergunakan analisa kualitatif yang dihubungkan dengan konsep-konsep hukum yang relevan untuk selanjutnya digunakan dalam mengambil suatu kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang telah disampaikan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pengalihan hak berupa hibah yang dilakukan atas sertifikat No M 237 ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dasar hukumnya ditemukan pada 1667-1688 KUHPerdata. Hal ini tentu saja akan berakibat secara hukum bagi penerima hibah karena hibah yang terjadi ternyata dapat dibatalkan. Pengalihan hak yang dilakukan ternyata tidak ditindaklanjuti dengan pendaftaran tanah pada badan pertanahan setempat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan register secara adminstratif. Sekalipun pengalihan hak atas objek tanah yang masih dibebani hak tanggungan, akan tetapi hak tanggungan tersebut tetap melekat pada objek tersebut dan tetap memiliki kekuatan mengikat. Olehnya yaitu perlu sinergi antara badan-badan yang berkompetensi terhadap persoalan tanah seperti Notaris, Pejabat PPAT, BPHN, dan pihak perbankan.


Ketersediaan

SE.573 AIP a1SE.573 AIP aPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia
SE.573 AIP a2SE.573 AIP aPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.573 AIP a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.573
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this