No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tinjauaun Yuridis Terhadap Pewaris Dan Ahli Waris Yang Meninggal Secara Bersamaan Menurut Kuh Perdata Pasal 831



Dasar hukum pewarisan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tentang proses pembagian harta warisan 830, 832, 833. Selanjutnya undang-undang nomor 1
tentang perkawinan. Kemudian undang-undang KUH Perdata pasal 852 dan pasal 1022
mengenai pembagian kelompok ahli waris. Proses meninggalnya pewaris tanpa keturunan
serta adanya ahli waris pengganti terdapat dalam pasal 854, 855, 856, 857, dan 858.
Sedangkan mengenai hibah wasiat terdapat dalam pasal 975 KUH Perdata. Kemudian dari
pasal 841-848 KUH Perdata membahas mengenai penggantian memberi hak atau pembagian
tempat dalam hukum waris.dan pasal 831 yang menentukan bahwa beberapa orang
meninggal pada detik yang atau saat yang sama. Namun pada kenyataannya masih ada juga
musibah atau masalah yang mengakibatkan meninggalnya sekeluarga yang didalamnya
terdapat pewaris dan ahli waris dalam kecelakaan atau musibah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa ditinjau dari sisi pasal 831,
menentukan bahwa beberapa orang meninggal pada ssat yang sama, dengan tidak diketahui
bahwa siapa yang meninggal terlebih dahulu maka mereka meninggal pada saat yang sama,
dalam hal ini bahwa tidak ada pemindahan harta antara mereka.terkecuali ditentukan dengan
adanya perbedaan waktu walau satu detik saja.


Ketersediaan

SE.572 KEL t1SE.572 KEL tPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.572 KEL t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.572
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this