Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Urgensi Penjemputan Paksa Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana

Dyagita Manawan - Nama Orang;

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, oleh sebab itu dalam hal ketidakhadiran saksi di pengadilan akan berdampak terhambatnya pihak penegak hukum dalam menyelesaikan suatu proses hukum. Kenyataanya dalam kasus yayasan Al-Hilal Ambon saksi telah dipanggil berturut-turut namun tidak hadir. Penelitian ini menganalisis urgensi penjemputan paksa saksi dalam proses peradilan pidana, guna memperoleh suatu konstruksi hukum atas masalah yang diangkat yaitu Apakah dapat dilakukan upaya proses penjemputan paksa terhadap SA sebagai saksi dalam kasus penyerobotan lahan dan asset milik yayasan Al-Hilal Ambon.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisa melalui cara deskriptif, interpretasi, sistematis, argumentasi dan evaluasi.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini, dapat dikemukakan bahwa pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materil. Proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Terhadap saksi SA tidak pernah memenuhi panggilan jaksa walaupun telah dipanggil secara sah dan patuh sesuai penetapan Hakim dalam sidang. Jika saksi telah dipanggil secara sah tidak datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka saksi tersebut dapat di jemput secara paksa untuk dihadirkan dalam persidangan serta saksi tersebut dapat dipidana
Bahwa penetapan hakim untuk menghadirkan saksi merupakan sebuah produk hukum oleh karena itu JPU harus melakukan eksekusi terhadap saksi SA. Saksi wajib hukumnya untuk memberikan kesaksian pada semua tingkat pemeriksaan jika saksi tersebut telah mendapat panggilan dari penegak hukum. Bahwa semua orang bersama kedudukannya didepan hukum adalah sama. JPU harus lebih berani untuk menghadirkan saksi dalam kasus ini., karena semua orang didepan hukum sama adanya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) SP.1151 MAN u
SP.1151 MAN u1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1151 MAN u
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1151
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Saksi
Penjemputan Paksa
Proses
Peradilan Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?