No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Urgensi Penjemputan Paksa Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana



Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, oleh sebab itu dalam hal ketidakhadiran saksi di pengadilan akan berdampak terhambatnya pihak penegak hukum dalam menyelesaikan suatu proses hukum. Kenyataanya dalam kasus yayasan Al-Hilal Ambon saksi telah dipanggil berturut-turut namun tidak hadir. Penelitian ini menganalisis urgensi penjemputan paksa saksi dalam proses peradilan pidana, guna memperoleh suatu konstruksi hukum atas masalah yang diangkat yaitu Apakah dapat dilakukan upaya proses penjemputan paksa terhadap SA sebagai saksi dalam kasus penyerobotan lahan dan asset milik yayasan Al-Hilal Ambon.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisa melalui cara deskriptif, interpretasi, sistematis, argumentasi dan evaluasi.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini, dapat dikemukakan bahwa pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materil. Proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Terhadap saksi SA tidak pernah memenuhi panggilan jaksa walaupun telah dipanggil secara sah dan patuh sesuai penetapan Hakim dalam sidang. Jika saksi telah dipanggil secara sah tidak datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka saksi tersebut dapat di jemput secara paksa untuk dihadirkan dalam persidangan serta saksi tersebut dapat dipidana
Bahwa penetapan hakim untuk menghadirkan saksi merupakan sebuah produk hukum oleh karena itu JPU harus melakukan eksekusi terhadap saksi SA. Saksi wajib hukumnya untuk memberikan kesaksian pada semua tingkat pemeriksaan jika saksi tersebut telah mendapat panggilan dari penegak hukum. Bahwa semua orang bersama kedudukannya didepan hukum adalah sama. JPU harus lebih berani untuk menghadirkan saksi dalam kasus ini., karena semua orang didepan hukum sama adanya.


Ketersediaan

SP.1151 MAN u1SP.1151 MAN uPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1151 MAN u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1151
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this