Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Mengawasi Tindakan Penyalahgunaan Wewenang

Lukas Kosaplawan - Nama Orang;

Pejabat Pemerintahan yang terjerat penyalahgunaan wewenang karena keputusan maupun tindakan yang dilakukannya telah merugikan masyarakat. Dalam proses penegakan hukum banyak ditemukan unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang dibarengi dengan menyebut jumlah kerugian Negara. Hal ini dipakai sebagai dasar untuk mendakwa seorang Pejabat Pemerintahan telah melakukan penyalahgunaan wewenang lainnya semata-mata hanya berdasarkan perspektif hukum pidana tanpa mempertimbangkan bahwa ketika seorang pejabat melakukan aktifitasnya, ia tunduk dan diatur oleh norma hukum administrasi. Untuk mengukur apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang haruslah dibuktikan secara faktual bahwa pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain. Permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan kepada Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan (good governance) sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Pejabat Tata Usaha Negara berwenang melakukan pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang. Konsep yang dipakai dalam penulisan inia dalah konsep Negara hukum, konsep kewenangan, konsep pengawasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian“ Yuridis Normatif” yang merupakan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Penulis memilih teknik penulisan melalui studi kepustakaan (library research). Disimpulkan bahwa pejabat TUN mempunyai tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkrit, individual, dan final disertai tindakan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengawasan pejabat TUN melalui aparat pengawasan intern pemerintah sesungguhnya harus bersifat mengikat terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) SH.328 KOS k
SH.328 KOS k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.328 KOS k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.328
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pengawasan
Pejabat TUN
Penyalahgunaan Wewenang
Negara Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?