No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Overlapping Di Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia Dan Malaysia



Suatu negara memiliki hak klaim kawasan maritim sesuai dengan zona-zona
maritim. Namun, tak dapat diingkar bahwa setiap negara memiliki perbatasan dengan
negara lainnya. Sehingga dapat menimbulkan overlapping atau tumpang tindih klaim
disuatu wilayah. Beberapa tahun belakangan ini, delimitasi batas maritim antara
Indonesia dan Malaysia menjadi hangat diperbicarakan. Salah satunya adalah di zona
ekonomi eksklusif di Selat Malaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan
cara yang paling tepat digunakan dalam penyelesaian batas wilayah antara Indonesia dan
Malaysia di Selat Malaka. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skirpsi ini
adalah : mekanaisme penyelesaian sengketa overlapping di zona ekonomi eksklusif
antara Indonesia dan Malaysia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu
pendekatan yang dilakukan dengan jalan mempelajari bahan-bahan kepustakaan atau
studi kepustakaan dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus,
pendekatan konsep dan pendekatan perundnag-undangan. Pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif normatif.
Hasil dari penenlitian ini menunjukan bawah penyelesaian sengketa diperairan
Selat Malaka dapat dilakukan dengan mengacu pada UNCLOS 1982 karena Indonesia
dan Malaysia sama-sama telah meratifikasi UNLOS 1982. Didalam UNCLOS 1982 telah
mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh yaitu secara damai
baik itu secara non litigasi maupun secara litigasi. Secara non litigasi dapat dilakukan
dengan cara Bilateral Agreement dalam menarik garis sementara yang menggunakan
prinsip sama jarak dan mempertimbangkan faktor yang relevan kemudian dapat
memodifikasi garis sementara tersebut dengan memperhitungkan faktor-faktor yang
relevan sehingga menghasilkan garis akhir. Secara litigasi hanya digunakan apabila tidak
tercapainya kata sepakat dalam menyelesaikan sengketa secara non litigasi. Dalam pasal
280 UNCLOS 1982 disebutkan bahwa setiap negara berhak untuk menyelesaikan
sengketa yang ada dengan cara yang dikehendakinya sendiri.


Ketersediaan

SI.75 SAH m1SI.75 SAH mPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.75 SAH m
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.75
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this