No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Bersama-Sama



Kekerasan bersama terhadap orang dan barang dan atau penganiayaan
mengakibatkan matinya orang dan penganiayaan berat yang dilakukan dengan
direncanakan terlebih dahulu Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap
orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan
kekerasaan membawa akibat berupa luka ataupun kematian. Sebagaimana BAP
No.P/45/KIX/2011/Reskrimum atas nama Tersangka HB. Permasalahannya
Bagaimanakah menganalisis Hubungan antara Tindak Pidana Penganiayaan
Dengan Tindak Pidana Dengan Kekerasan Secara Bersama-Sama? Jenis
penelitian normative, tipe penelitian diskriptif, sumber bahan hukum, teknik
pengumpulan bahan hukum kepustakaan dan teknik analisa kualitatif.
Tindak pidana secara yuridis juga disebut dengan delik. Tindak pidana
atau delik adalah perbuatan yang dapat diancam pidana bagi pelakunya. Kegiatan
Penyidik salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli dan
Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dimana hasilnya
untuk memperoleh keterangan dan kejelasan mengenai kedudukan dan peranan
seseorang maupun barang bukti di dalam suatu tindak pidana yang terjadi. Kasus
yang diambil merupakan peristiwa pidana yang terjadi pada daerah hukum
Kepolisian Daerah Maluku BAP No.P/45/KIX/2011/Reskrimum. Tersangka
(Pelaku) yakni : 1). HS alias Hamka; 2). AS alias Encot; 3). ML; 4). MNT als
Buang; serta 5). AT als Delon dan korbannya adalah Tete Rohguru Talaohu,
Hitara Talaohu/Latuamury, Napsia Talaohu dan Nasid Talaohu, serta korban luka
saudara Hapsa Latuamury als Ca. Tersangka disangkakan melakukan Kekerasan
Secara Bersama-Sama (Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP) dan atau Penganiayaan
(Pasal 351 ayat (2) KUHP).
Tindak Pidana pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih
dahulu tersebut yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup dilakukan oleh
HS alias Hamka dan kawan-kawan terhadap Tete Rohguru Talaohu, Nasid
Talaohu, Hitara Talaohu, dan Napsia Talaohu dan korban luka yang dialami oleh
saudari Hapsa Latuamuri als Ca dengan menggunakan sebilah parang / senjata
tajam. Tindak pidana kekerasaan yang dilakukan secara bersama-sama tergambar
dalam ajaran Penyertaan. Penyertaan (deelneming) dalam hukum positif yaitu ada
dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan
ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak
pidana dapat disebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya
dengan orang lain diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Penyertaan
(Deelneeming) dipermasalahkan dalam hukum pidana karena berdasarkan
kenyataan sering suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh beberapa orang. Jika
hanya satu orang yang melakukan suatu tindak pidana, pelakunya disebut allen
dader.


Ketersediaan

SP.1150 TAH k1SP.1150 TAH kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1150 TAH k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1150
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this