SKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Penjabat Kepala Daerah (Studi Kasus Penjabat walikota Makassar)
Penulisan ini bertujuan mengetahui kewenangan pejabat pelaksana tugas sementara Walikota Makassar dalam melaksanakan tugas selaku kepala daerah hingga terpilih walikota baru.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu berupa suatu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Menurut penulis, kewenangan penjabat atau pejabat pelaksana tugas sementara hampir sama dengan walikota depenitif yakni segala kewenangan yang bersifat administratif dan dilaksanakan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 25 tentang tugas dan wewenang kepala daerah namun kewenangan penjabat kepala daerah terbatas pada PP No 6 Tahun 2005 ayat (1) Pasal 132 A tetapi dapat dikecualikan pada ayat (2) yaitu apabila ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tidak tersedia versi lain