Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Fungsi Keterangan Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan
Dalam sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini. Hal ini memunculkan permasalahan bagaimana fungsi keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini, menunjukan bahwa Dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan saksi verbalisan dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan saksi verbalisan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan ketika saksi dan atau terdakwa membantah atau memungkiri kebenaran Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik, sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang di dapat dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi kurang jelas. Keterangan yang disampaikan oleh saksi verbalisan mempunya fungsi untuk menguji kebenaran keterangan saksi atau terdakwa, apabila keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan berbeda dengan keterangannya yang telah dinyatakan di hadapan penyidik, atau terdakwa menyangkal serta menarik kembali keterangannya yang tercantum di dalam berita acara penyidikan, maka oleh penuntut umum dijadikan alasan untuk menghadirkan saksi verbalisan di persidangan untuk memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang pernah ditanganinya.
Ketersediaan
SP.1148 PIC f2 | SP.1148 PIC f | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.1148 PIC f1 | SP.1148 PIC f | Perpus. Fak. Hukum (7 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1148 PIC f
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1148
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain