Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Mekanisme Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Di Bidang Perikanan
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama
kekayaan lautnya yang luar biasa, dimana memiliki potensi perikanan yang sangat
besar, manakala dilihat dari sisi luasnya perairan lautan. Karena kekayaan laut
yang begitu banyak sering terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Dalam
tindak pidana dibidang perikanan terdapat barang bukti yang dirampas.
Penanganan barang bukti sejauh ini yang kita ketahui bahwa, dalam tindak pidana
secara umumnya barang bukti sitaan di simpan dalam Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara (selanjutnya disingkat RUPBASAN) sebagaimana diatur
dalam perturan perundang-undangan samapi proses peradilannya selesai. Dalam
undang-undang perikanan berdasarkan pasal 69 ayat (4) penyidik atau pengawas
perikanan dapat melakukan tindakan khusus dalam hal ini penenggelaman kapal
berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa menunggu hingga selesainya
proses peradilan. Maka munculah masalah yang dikaji dalam penulisan ini,
bagaimana mekanisme pelaksanaan eksekusi barang bukti tindak pidana di bidang
perikanan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya di analisis melalui cara
deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pelaksanaan Eksekusi
Barang meliputi barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/Terdakwa dan
barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dalam hal ini, putusan tersebut
mengatakan barang bukti berupa kapal dikembalikan kepada terdakwa maka
prosedurnya adalah Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk menyampaikan
Surat undangan kepada pemilik barang bukti untuk mengambil barang miliknya di
Kejaksaan atau dalam hal ini di Kantor Polairut kemudian membuat Berita Acara
Pengembalian Barang Bukti. Menyangkut masalah barang bukti yang dirampas
untuk dimusnahkan, jika barang bukti tersebut mudah rusak dalam hal ini ikan,
sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu difoto sebagai barang bukti dipersidangan
kemudian ikan dimusnahkan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri
Ketersediaan
SP.1147 KAI m1 | SP.1147 KAI m | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1147 KAI m
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1147
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain