Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Hukum Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Atas Meninggalnya Pasien (Study Kasus Debora)

Kristina Panjaitan - Nama Orang;

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Demikian pula keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal sebaliknya terjadi pada kasus Bayi Debora karena tidak memiliki uang muka yang cukup, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga menolak untuk memberikan pertolangan lanjutan, hal ini yang kemudian menyebabkan meninggalnya bayi tersebut. Penelitian ini menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Mitra Keluarga atas Meninggalnya Pasien (Study Kasus Debora), dengan permasalahan : Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Pihak Rumah Sakit dan Tenaga Medis Terhadap Meninggalnya Pasien Debora.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisa melalui cara deskriptif, interpretasi, sistematis, argumentasi dan evaluasi.
Hasil penelitian didapatkan bahwa sebagai badan usaha perkembangan rumah sakit sebagai sebuah badan usaha. Rumah sakit dapat dipandang sebagai pelaku usaha karena itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Ciri tersebut sangat sesuai dengan tujuan korporasi yang mengutamakan keuntungan. Adapun bentuk pertanggungkjawaban hukum antara lain : bentuk pertanggungjawaban hukum adminitrasi, perdata dan pidana. Khusus dalam pertanggungjawaban pidana megharuskan adanya kesalahan dari pembuat. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan tenaga medis intinya adalah Pengurus, korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, Korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab. Sulitnya membuktikan rumah sakit dalam kejahatan maka perundang-undangan pidana Indonesia perlu menganut asas pertanggungjawaban pidana mutlak dengan mengecualikan asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1143 PAN p
SP.1143 PAN p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1143 PAN p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1143
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban Hukum
Rumah Sakit
Tenaga Medis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?