Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Disparitas Pidana Putusan Hakim Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan

Marlizya P Siegers - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak tindak pidana pemerkosaan dalam Putusan Nomor : 16 / Pid. Sus –Anak /2015 / PN. Amb dan Putusan Nomor : 24 / Pid. Sus –Anak /2015 / PN. Amb
Penelitian dilakukan Pada Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab sebelumnya, disimpulkan bahwa Dalam pertimbangan Yuridis kedua putusan perkara pemerkosaan yang dilakukan anak tersebut telah terjadi disparitas pidana dalam Putusan nomor 16/Pid.sus-Anak/2015/Amb dan Putusan nomor 24/Pid.sus-Anak/2016/Amb. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan sudah tepat jika terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 KUHP namun terdapat perbedaan sanksi yang diputuskan hakim. Hal ini membuat pemahaman bahwa adanya ketidaksesuaian antara putusan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab dalam ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun ini artinya keputusan hakim tidak tunduk pada dakwaan penuntut umum, bisa saja menyetujui surat dakwaan dan bisa saja bertentangan. Oleh sebab itu Hakim dituntut untuk mempunyai keyakinan dengan mengkaitkan keyakinan itu dengan Undang-undang dan tata nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu serta menciptakan hukum sendiri yang bersendikan keadilan yang tentunya tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber segala hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1138 SIE d
SP.1138 SIE d1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1138 SIE d
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1138
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Disparitas Pidana
Putusan Hakim Terhadap Anak
Tindak Pidana Pemerkosaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?